ETHICAL AND LEGAL RESPONSIBILITY OF PHYSICIANS FOR MEDICAL ACTIONS THAT POSE A RISK TO PATIENTS
DOI:
https://doi.org/10.36563/fqveqf09Keywords:
Physician responsibilities, informed consent, medical disputesAbstract
This study aims to describe and analyze the ethical and legal responsibilities of physicians for medical actions that pose risks to patients, focusing on the application of informed consent and triggering factors for legal disputes between patients and doctors. The method used is normative research with a descriptive qualitative approach, based on literature studies of legal documents, medical literature, and professional codes of ethics. Data were systematically analyzed to examine the alignment of legal and ethical norms in risky medical practice. The results of the study show that the ethical responsibility of doctors requires the application of the principles of beneficence and non-maleficence, transparency in the communication of medical risks, and full respect for the autonomy of patients. From a legal perspective, the implementation of Law Number 17 of 2023 concerning Health provides a clear legal umbrella for the protection of patients and doctors, including the obligation of informed consent before medical procedures. However, legal disputes often arise not only due to medical errors, but also due to ineffective communication, unrealistic patient expectations, incomplete documentation, differences in medical interpretation, and psychological factors and hospital management. Thus, fulfilling professional standards accompanied by risk management and good communication can increase patient trust while reducing the potential for legal disputes.
Downloads
References
Aida, Z., & Afrita, I. (n.d.). Tanggung Jawab Hukum Dokter Dalam Tindakan Operasi Pembedahan Dari Perspektif Hukum Indonesia.
Askin, Moh., & Masidin. (2023). Penelitian Hukum Normatif. Prenada Media.
Aulia, H., & Yusuf, H. (2025). Tinjauan Yuridis Atas Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter Terkait Dugaan Malpraktek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. 1.
Bachri, S. (2024). Implikasi Hukum Atas Isu Etika Dalam Praktik Kedokteran. 17(1).
Butar, D., & Yusuf, H. (2024). Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 3(4), 318–329. https://doi.org/10.58344/locus.v3i4.2568
Cahyani, P., Ashari, Y. D., & Arrsya, N. S. (2024). Perluasan Tanggungjawab Hukum Rumah Sakit Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 17.
Damayanti, T., Putra, H. D., & Anggraeni, H. Y. (2024). Informed Consent pada Kasus Kegawatdaruratan di Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023.
Ekowatiningsih, D., Harmiady, R., Saini, S., Mustafa, M., & Suhartatik. (2025). Manajemen Pasien Safety untuk Perawat. Nas Media Pustaka.
Esti, W. R. D. P., Linda, M., & Jaeni, A. (2025). Perlindungan Hukum Dokter dalam Kasus Self-Medication berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1), 45–55. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i1.1110
Fauziah, Y. A., Alhadad, H., & Susanto, D. A. (2025). Malpraktik Kedokteran Gigi Dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Fetrus, & Laia, A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan dalam Sengketa Medis. CV Jejak (Jejak Publisher).
Harry, A., & Widjaja, G. (2023). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Dalam Kasus Malpraktik Medis: Perspektif UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 17.
Hidayat, N. F., & Asyhadie, H. Z. (2024). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kejadian Malapraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Kepada Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 4(3).
Lubis, A. H. (2024). Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan Dan Pasien Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Manela, C., Sawitri, R., & Prawestiningtyas, E. (2025). Analisis Tanggung Jawab Medis Era Rekam Medis Elektronik di Indonesia. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 10(2), 301–310. https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i2.11411
Nagieb, M., Rokhmat, R., Husain, B., & Purnomo, B. (2024). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Dokter Bedah Orthopaedi Dan Traumatologi Terhadap Kegagalan Pemasangan Implan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(1), 788–802. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i1.3738
Pabidang, S., Prasetyo, T., Jaeni, A., & Purnomo, B. (2024). Tanggungjawab Pidana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan Menurut Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(1), 757–763. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i1.3686
Parlin, J., & Buaton, T. (2024). Perspektif Hukum Pada Hak Pasien Atas Informasi Dalam Pelayanan Pembedahan. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(1), 649–658. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i1.3662
Pombengi, P. T., Waha, C. J. J., & Wongkar, V. A. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Korban Malpraktik Di Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 14(5).
Prayuti, Y., Lany, A., Susilo, J., Susilo, D. H., Rahma, A., & Ramadhanti, D. A. (2024). Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Hak-Hak Konsumen Akibat Kelalaian Medis. Jurnal Syntax Admiration, 5(4), 1410–1417. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i4.1120
Ramadhani, A. E. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Dokter dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien yang Menolak Tindakan Medis yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Syntax Admiration, 5(7), 2738–2751. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i7.1315
Rokhim, A. (2020). Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Layanan Medis. Yurispruden, 3(1), 61. https://doi.org/10.33474/yur.v3i1.4863
Siregar, R. A. (2025). Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Dugaan Malpraktek Versus Komplikasi Tindakan Kedokteran.
Soge, A. D. (2023). Analisis Penanganan Kesalahan Profesi Medis Dan Kesehatan Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Menurut Perspektif Hukum Kesehatan. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 3(2), 146. https://doi.org/10.30588/jhcj.v3i2.1690
Sp, A. W. B., & Mangesti, Y. A. (2023). Presumed Consent Atas Tindakan Medis Berisiko Tinggi Pada Kegawatdaruratan: Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. 3.
Venia, V., Ph., A., Nasser, M., & Bungin, S. S. (2024). Analisis Yuridis Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 5(2), 778–788. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i2.3763
Wahyudia Putri, S. B. S. R. (2024). Analisis Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch Dalam Kedudukan Majelis Penyelesaian Perselisihan Medis Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. SANGAJI : Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 8(2), 315–326. https://doi.org/10.52266/sangaji.v8i2.3463
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
